Pemilik Blog Ini

Foto saya
Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia
Moderat, humoris, disiplin dan religius

Minggu, 03 April 2011

MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A


MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA

Pertanyaan Dari:
Saudara Mulyono, Guru MTs Al-Azhar, Carangrejo-Sampung, Ponorogo

Pertanyaan:
Saya membaca SM No. 20, 15-31 Oktober 1997. Dalam rubrik Fatwa Agama yang dimuat dalam halaman 25-26 dimuat tentang berdoa dalam khutbah Jum’ah dengan menadahkan tangan. Sekalipun bagi saya masih kurang begitu jelas, tetapi dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan: “Selain dalam khutbah Jum’ah, Nabi apabila berdo’a apakah tidak mengangkat tangan? Seumpama ketika berdoa tatkala selesai dari shalat lima waktu dan dalam kesempatan­-kesempatan yang lain. Saya sungguh-sungguh sangat membutuhkan penjelasan dari pengasuh Fatwa Agama SM. Apabila ada dasarnya dari al-Qur’an atau hadis mohon ditunjukkan, sebab selama ini saya apabila berdoa baik sehabis shalat lima waktu, shalat sunah maupun dalam doa-doa yang lain saya tidak pernah menadahkan tangan. Apakah hal ini juga benar? Atas kesediaan pengasuh rubrik Fatwa Agama menanggapi pertanyaan saya, sebelumnya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Saudara Mulyono, mengangkat tangan sewaktu berdoa dalam khutbah Jum’ah yang dimuat dalam SM No. 20, 15-31 Oktober 1998 dikemukakan untuk menjawab pertanyaan salah seorang pembaca SM di Perumnas Batusilira, Ilir Muara, Kotabaru, Kalsel, yang mempertanyakan khutbah Jum’ah yang diberikan oleh Bapak Dr. H.M. Amien Rais yang bertindak sebagai khatib pada shalat Jum’ah sewaktu diadakan sidang Tanwir Muhammadiyah di Banjarmasin, karena ketika berdo’a dalam khutbah keduanya Bp. H.M. Amien Rais menadahkan tangan. Oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dijawab, bahwa apa yang dilakukan oleh Bp. H.M. Amien Rais tidak terlalu salah, sekalipun pada umumnya Nabi saw tidak mengangkat tangan sewaktu berdoa dalam khutbah Jum’ah, tapi suatu saat sewaktu berkhutbah beliau menadahkan tangan ketika disampaikan informasi bahwa ternak pada mati karena kekeringan. Lalu Nabi saw berdo’a dengan menadahkan tangan memohon kepada Allah agar diturunkan hujan.
Selanjutnya mengenai mengangkat tangan pada waktu berdo’a, di luar khutbah Jum’ah seperti yang saudara tanyakan, sebenarnya sudah pernah ada yang menanyakan dan jawabannya dimuat dalam SM No. 17, Th. ke-81, 1-15 September 1996, dan dalam SM No. 16 Th. ke-83, 16-31 Agustus 1998. Adapun intinya bahwa mengenai hal ini di kalangan para ulama terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengemukakan bahwa berdoa dengan mengangkat tangan hanya dilakukan ketika shalat istisqa’, hal ini berdasar kepada hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari-Muslim dari Anas:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw tidak pernah mengangkat tangannya waktu berdo’a yang manapun, kecuali ketika shalat istisqa’. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga tampak putih ketiaknya.” [HR. al-Bukhari­-Muslim dari Anas]
Hadis ini dinilai sahih, oleh karenanya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai mengangkat tangan pada waktu berdoa ketika shalat istisqa’. Hadis yang lain tentang mengangkat tangan kelika berdo’a dalam shalat istisqa’ antara lain hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas yang menerangkan bahwa ada seorang Arab pedesaan yang datang kepada Nabi saw dan menyampaikan bahwa banyak hewan yang mati dan orang-orang mengalami kesulitan karena kekeringan, lama tidak turun hujan. Kemudian Nabi saw berdo’a dengan mengangkat tangan dan orang-orang juga berdo’a dengan mengangkat tangan untuk memohon hujan bersama Nabi saw. Menurut Anas bahwa tidak lama setelah itu turunlah hujan.
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa boleh mengangkat tangan ketika berdo’a pada umumnya. Pendapat ini mendasarkan antara lain kepada hadis Nabi saw yang sifatnya umum seperti hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْمَسْأَلَةُ أَنْ تَرْفَعَ يَدَيْكَ حَذْوَ مَنْكِبَيْكَ أَوْ نَحْوَهُمَا وَالِاسْتِغْفَارُ أَنْ تُشِيرَ بِأُصْبُعٍ وَاحِدَةٍ وَالِابْتِهَالُ أَنْ تَمُدَّ يَدَيْكَ جَمِيعًا [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Jika kamu bermasalah, hendaklah mengangkat kedua tangan kalian setentang bahu atau yang sepadan, bila kamu beristigfar hendaklah mnengacungkan jari telunjukmu, dan bila memohon lepaskanlah (bukalah) semua jari-jarimu.” [HR. Abu Daud]
Selain hadis di atas, masih ada beberapa hadis yang lain yang menerangkan mengangkat tangan ketika berdo’a. Hanya saja hadis-hadis tersebut kesemuanya dinilai daif (lemah). Oleh karena menurut kelompok pertama, hadis-hadis ini tidak dapat dipakai sebagai landasan berdoa dengan mengangkat tangan. Menurut kami Tim Fatwa, sekalipun hadis-hadis tersebut dinilai daif, akan tetapi karena jumlahnya banyak dan berbicara mengenai persoalan yang sama (mengangkat tangan pada waktu berdo’a) hadis-hadis ini bisa saling memperkuat karenanya nilai hadis ini menjadi naik. Dari sisi lain karena ini mengenai fadailul a’mal (amalan baik) hadis daif yang tidak terlalu lemah bisa dipergunakan. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa mengangkat tangan ketika berdo’a diperbolehkan.

Tidak ada komentar: