FATWA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
KORBAN MUSIBAH NASIONAL GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA
A. Dasar Pemikiran
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, antara lain ditunjukkan dengan kepeduliannya terhadap kaum dlu‘afa. Di antara kaum dlu‘afa yakni anak-anak yatim dan anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki kemampuan (miskin), sebagaimana yang dialami oleh anak-anak korban musibah nasional gempa bumi dan tsunami di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
Kepedulian kepada anak yatim dan orang yang tidak memiliki kemampuan (miskin), diajarkan dengan mendorong bahkan merupakan sebuah kewajiban kepada umat Islam untuk memberikan perhatian kepada mereka, agar mereka dapat hidup secara terhormat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaanya. Wujud kepedulian ini terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw, antara lain:
- Ayat-ayat al-Qur’an:
1- لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَءَاتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ. [البقرة: 177].
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” [QS. al-Baqarah (2): 177].
2- يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ. [البقرة: 215].
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” [QS. al-Baqarah (2): 215].
3- وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَهُمْ خَيْرٌ. [البقرة: 215].
Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, …” [QS. al-Baqarah (2): 220].
4- فَأَمَّا اْلإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاَهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ. وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاَهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ. كَلاَّ بَل لاَ تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ. وَلاَ تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ. وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلاً لَمًّا. وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا. [الفجر: 15-20].
Artinya: “Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata: "Tuhanku telah memuliakanku". Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku". Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil), dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” [QS. al-Fajr (89): 15 – 20].
5- أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ. فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ. وَلاَ يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ. فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ. الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ. وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ. [الماعون: 1-7].
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” [QS. al-Ma’un (107): 1 – 7].
- Hadits Rasulullah saw:
1- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَافِلُ الْيَتِيْمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ. وَأَشَارَ مَالِكُ بِالسَّبَابَةِ وَالْوُسْطَى. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Orang yang mengasuh anak yatim baik kemenakannya atau orang lain, saya dan dia seperti ini di surga’. Malik (salah seorang yang meriwayatkan hadits ini), mengisyaratkan dengan (dekatnya) jari telunjuk dan jari tengah.” [HR. Muslim].
2- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَاْلمِسْكِيْنِ كَاْلجَاهِدِ فِى سَبِيْلِ اللهِ. وَأَحْسَبَهُ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَائِمِ لاَ يُفْطِرُ. [رواه البخاري ومسلم واللفظ لمسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Orang yang membantu janda dan orang miskin bagaikan orang yang berjuang di jalan Allah, dan dapat pula dibilang bagaikan orang yang shalat malam tanpa kelelahan dan orang yang berpuasa tanpa henti.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, dan lafadz dari Muslim].
3- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ: الْيَتِيْمِ وَاْلمَرْأَةِ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Ya Allah, saya menganggap berdosa terhadap orang yang mengabaikan hak dua orang tak berdaya, yakni anak yatim dan orang perempuan.” [HR. Ibnu Majah].
B. Asas
- Kemanusiaan
Berdasarkan firman Allah:
... وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ... [المائدة: 32].
Artinya: “… Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …” [QS. al-Maidah (5): 32].
- Persaudaraan
Berdasarkan firman Allah:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ ... [الحجرات: 10].
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara …” [QS. al-Hujurat (49): 10].
- Tolong Menolong
Berdasarkan:
a. Firman Allah:
... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ... [المائدة: 2].
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2].
b. Hadits Rasulullah saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَفَّسَ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ، وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsipa yang melapangkan nafas seorang Islam dari suatu kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan nafasnya dari kesusahan-kesusahan di akhirat; barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang kesukaran, maka Allah akan memberi kemudahan di dunia dan akhirat; dan barangsiapa yang menutup aib (cela) orang Islam yang lain maka Allah akan menutup cela (kesalahannya) di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya suka menolong saudaranya.” [HR. Muslim].
- Keadilan/Kebenaran
Berdasarkan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ ِللهِ ... [المائدة: 8].
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, …” [QS. al-Maidah (5); 8.
- Amanah
Berdasarkan firman Allah:
1- إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ... [النساء: 58].
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS. an-Nisa’ (4): 58].
2- قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ. ... وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ. [المؤمنون: 1، 2، 8].
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, … dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” [QS. al-Mu’minun (23): 1, 2, dan 8].
C. Tujuan
Terpenuhinya kemashlahatan agama, jiwa, akal, kehormatan, dan kesejahteraan bagi kehidupan anak-anak korban musibah nasional gempa bumi dan tsunami di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.
D. Fatwa
Dengan memperhatikan yang telah disebutkan dalam butir A, B, dan C di atas, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang perlindungan anak-anak korban musibah nasional gempa bumi dan tsunami di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara sebagai berikut:
1. Pengasuhan atau pengangkatan anak harus menjamin terwujudnya tujuan yang temaktub dalam butir C.
2. Pengasuhan atau pengangkatan anak hanya dapat dilakukan oleh orang yang seagama dengan anak asuh atau anak angkat; dan dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh suatu lembaga, hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berlandaskan agama yang sama dengan agama anak asuh.
3. Pengasuhan atau pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak asuh atau anak angkat dengan orang tua kandungnya.
4. Tidak dibenarkan anggapan adanya hubungan darah antara anak asuh dengan orang tua asuhnya atau anak angkat dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu tidak ada pewarisan dan tidak ada hubungan mahram antara anak asuh dengan orang tua asuhnya atau anak angkat dengan orang tua angkatnya.
5. Mendukung kebijakan Pemerintah melarang membawa anak Aceh keluar dari Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kecuali jelas dilakukan oleh kerabatnya.
6. Pimpinan Pusat Muhammadiyah secepatnya akan memberdayakan dan meningkatkan daya tampung Panti Asuhan Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan dukungan dana dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Yogyakarta, 20 Dzulqa’dah 1425
6 Januari 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar